Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menyewakan Tempat Cukur Jenggot ?

PERTANYAAN :

Apa hukumnya​ menyewakan tempat untuk tukang cukur jenggot?

JAWABAN :

أنت تعرف أن الحلاقين اليوم أكثر ما يحلقون اللحى، وعلى هذا فلا يحل لك أن تؤجر دكانك للحلاقين؛ لأن هذا من باب التعاون على الإثم والعدوان وقد قال الله تعالى: وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْأِثْمِ وَالْعُدْوَانِ (المائدة:2)

Engkau sudah mengetahui bahwa mayoritas tukang cukur sekarang ini memangkas jenggot (orang yang dicukurnya). Maka tidak boleh engkau menyewakan tokomu untuk para tukang cukur seperti mereka. Sebab ini termasuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan. Sedangkan Allah ta’ala telah berfirman :

“Dan hendaknya kalian saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Dan janganlah kalian saling tolong menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan.” (QS. al-Maidah 2)

_________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 86

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network