Home / Fatwa / Hukum Menulis Pesan Berisi Keputusan Cerai Bagi Istrinya Yang Akan Dikirimkan Di Akhir Bulan

Hukum Menulis Pesan Berisi Keputusan Cerai Bagi Istrinya Yang Akan Dikirimkan Di Akhir Bulan

PERTANYAAN : 

(Seorang istri bersikeras menuntut cerai kepada suaminya. Suaminya berkata: “Pikirkanlah dulu selama sebulan.” Namun si istri tetap bersikeras hingga pergi meninggalkan rumah. Setelah berlalu hampir satu bulan, si suami menulis pesan berisi keputusan cerai yang akan dilayangkannya kepada istrinya tepat di akhir bulan. Lalu si istri menghubungi suaminya satu hari sebelum akhir bulan dan berkata: “Saya ingin rujuk!”) Apakah keputusan talak/cerai itu sudah berlaku?


JAWABAN :

Hal itu bergantung kepada niatnya. jika ia berniat talak maka terhitung sebagai talak. Akan tetapi kelihatannya ia tidak berniat talak kendati sampai akhir bulan. Dengan demikian belum terhitung sebagai talak.

Wallahu a’lam.

_______________________________

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama