Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menulis Ayat Al-qu’ran Dan Dimasukkan Di Tempat Minum Untuk Tujuan Pengobatan?

PERTANYAAN :

Bolehkah menulis beberapa ayat AlQuran (Seperti ayat Kursi) di atas bejana makanan dan minuman dengan tujuan pengobatan?


JAWABAN :

Pertama-tama, harus diketahui bahwa Kitabullah lebih mulia dan lebih Agung daripada dihina dan diremehkan sampai batas ini. Bagaimana mungkin jiwa seorang mukmin akan senang menjadikan kitabullah dan ayat terbesar dalam kitabullah yaitu ayat Kurai di bejana/ wadah yang diminum, dihinakan, dilempar di rumah dan dijadikan mainan anak-anak?

Perbuatan ini, tidak diragukan lagi adalah haram dan wajib bagi seseorang yang ada di sisi bejana/wadah ini agar menghapus ayat-ayat ini yang terdapat padanya dengan pergi kepada pembuatnya agar menghapusnya. Jika ia tidak bisa melakukan hal itu, ia harus menggali ditempat yang suci dan menguburkannya. Adapun membiarkannya terhina dan tidak diperhatikan, anak-anak minum dan bermain dengannya, sungguh hal ini tidak diperbolehkan. Meskipun tujuannya untuk penyembuhan. Karena penyembuhan dengan Al-Quran menurut cara ini tidak pernah ada riwayatnya dari para as-Salaf ash-Shalih.

__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah.
  • Al-Majmu’ ats Tsamin, jilid 2 halaman 243

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network