Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menjual Harta Kekayaan Negara Secara Sembunyi-Sembunyi

PERTANYAAN :
Sebagian orang yang bekerja di salah satu instansi-instansi yang bersub-ordinasi dengan pemerintah melakukan penjualan terhadap sebagian kekayaan khusus milik negara secara sembunyi-sembunyi, apakah boleh membelinya dari mereka atau tidak?

JAWABAN :
Haram bagi mereka menjual sesuatupun dari harta-harta milik negara tersebut tanpa haq dan perbuatan mereka ini dianggap buruk dari dua aspek :

1. bahwa ini adalah pengkhianatan, sementara Allah telah melarang perbuatan khianat dalam FirmanNya,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُ‍‍مْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” (Qs. Al-Anfal: 27)

2. memakan harta secara batil karena tidak halal bagi mereka sesuatupun dari harta milik negara kecuali yang memang didapat sesuai dengan ketentuan syari’at. Dalam hal ini, adalah wajib bagi orang yang mengetahui kondisi orang-orang seperti mereka agar menyampaikan kepada negara hingga mereka disadarkan kembali kejalan yang benar dan memberikan sanksi atas perbuatan mereka tersebut karena ia adalah perbuatan yang diharamkan, wal ‘iyadzu billah. Hal ini, setelah mereka terlebih dahulu dinasehati, semoga saja mereka mau kembali ke jalan yang benar dimana tidak perlu lagi melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang
__________

? Syaikh Muhammad bin Sholih Al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Lil Muwazhzhafin wal Ummal, Hal. 34-35

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network