Home / Fatwa / Hukum Menjual Dan Bermain Kembang Api/Petasan.

Hukum Menjual Dan Bermain Kembang Api/Petasan.

PERTANYAAN :

ما حكم بيع الألعاب النارية؟ وهل المال الداخل منها فيها إثم؟

Apa hukum jual beli kembang api/petasan? Apakah uang dari penjualan tersebut mengandung dosa?

JAWABAN :

الألعاب النارية إذا كان فيها ضرر أو خطر أو ترويع للناس فلا يجوز بيعها ولا أكل ثمنها.

Kembang api/petasan, jika di dalamnya memang mengandung kerugian, bahaya, dan meresahkan banyak orang, maka TIDAK BOLEH menjual dan memakan hasil dari penjualan tersebut.

___________________________

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama