Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menjual Cincin Emas Kepada Laki-laki

PERTANYAAN :
Bagaimana hukum menjual cincin dari emas yang khusus akan dikenakan oleh kaum laki-laki jika penjualnya yakin bahwa pembelinya akan mengenakannya?

JAWABAN :
Menjual cincin dari emas kepada laki-laki jika penjualnya mengetahui bahwa pembelinya pasti mengenakannya -atau menurut dugaannya yang paling kuatmaka menjualnya tergolong haram, karena emas adalah haram bagi kaum laki-laki umat ini (Muslimin). Jika ia menjualnya kepada seseorang yang ia ketahui atau menurut dugaannya yang kuat bahwa pembelinya akan

mengenakannya, maka penjual itu telah membantunya dalam melakukan dosa, sedangkan Allah subhanahu wa ta’ala telah melarang bekerjasama dalam dosa dan pelanggaran, sebagaimana disebutkan dalam FirmanNya,

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّ‍‍قْ‍‍وَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُ‍‍دْوَانِ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa danpelanggaran” (Qs. Al-Ma’idah: 2)

Tidak diperbolehkan juga bagi penyepuh emas untuk membuat cincin emas yang akan dikenakan oleh kaum laki-laki.

_______

📚 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

👤 As ‘ilah fi Ba’i wa Syira ‘adz-Dzahab, hal. 27

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network