Home / Fatwa / Hukum Mengumumkan Acara Buka Puasa Bersama Di Masjid.

Hukum Mengumumkan Acara Buka Puasa Bersama Di Masjid.

PERTANYAAN :
Di sebuah masjid diumumkan acara buka puasa bersama bagi yang ingin berpuasa pada setiap hari kamis, bagaimanakah hukumnya?

JAWABAN :
Segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi besar Muhammad shalallahu alaihi wassalam, kepada keluarga serta segenap sahabat beliau.

Pengumuman seperti ini boleh-boleh saja. Sebab di dalamnya berisi seruan berbuat kebaikan bukan bertujuan melakukan transaksi jual beli. Yang dilarang adalah mengumumkan transaksi jual beli, transaksi persewaan atau transaksi-transaksi lainnya yang bukan merupakan tujuan dibangunnya sebuah masjid. Adapun seruan kepada kebaikan, pemberian makan, sedekah dan amal-amal kebaikan lainnya tidaklah terlarang dilakukan di masjid.

Menyangkut persoalan apakah cara seperti itu dibenarkan ataukah tidak, maka menurut sepengetahuan saya yang mereka umumkan bukanlah puasa bersama, namun yang diumumkan hanyalah buka puasa bersama. Hal seperti itu boleh-boleh saja. wallahu A’lam.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
  • Islamqa.info

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama