Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mengirim Mushaf Via Pos Ke Negara-Negara Kafir

PERTANYAAN :
Saya seorang petugas ekspedisi musiman. Di negeri ini ada orang-orang asing dan juga lainnya yang datang ke kantor dengan membawa amplop (paket) yang di dalamnya terdapat mushaf ukuran sedang, mereka hendak mengirimkannya ke negara-negara non Arab, terutama negara-negara kafir. Apakah boleh mengirimkan Al-Qur’anul Karim ke negara-negara tersebut, sementara disebutkan dalam Shahih Al-Bukhari, riwayat dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang bepergian dengan membawa Al-Qur’an ke negeri musuh?

JAWABAN :
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah semata. Shalawat dan salam semoga dicurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan para sahabatnya. Wa ba’du.

Jika pengirim mushaf itu seorang muslim, maka tidak apa-apa dikirimkan, baik itu ke negara Arab ataupun lainnya, baik negera tujuannya itu berpenduduk muslim atau pun non muslim. Sebab pada dasarnya, sebagaimana disebutkan, tidak disentuh oleh tangan orang-orang kafir, karena mushaf itu tidak dikirimkan kepada mereka sehingga tidak dikhawatirkan. Kecuali jika yang ditujunya itu seorang muslim yang berada di negeri perang, atau tidak terjaminnya mushaf dari perampasan orang-orang kafir dari tangan si penerima atau petugas pengiriman, maka mushaf itu tidak boleh dikirimkan kepadanya, hal ini sebagai pelaksanaan hadits yang disebutkan dalam pertanyaan.

Hanya Allah lah yang kuasa memberi petunjuk, shalawat dan salam semoga dilimpahkan kepada nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.

_________

? Fatawa Al-Lajnah Ad-Da’ imah, nomor 3497

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network