Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menghabiskan Masa Cuti

PERTANYAAN :
Jika saya mendapat cuti sakit selama sepuluh hari, lalu saya sudah beranjak sembuh dalam tujuh hari, alhamdulillah, apa boleh saya melanjutkan tiga hari sisanya?

JAWABAN :
Jika anda mengambil cuti sakit sepuluh hari, lalu sembuh sebelum sepuluh hari, maka kembalilah bekerja. Tapi jika memang diizinkan untuk melanjutkan sisa cuti tersebut, maka terserah yang berwenang. Jika tidak, maka anda harus kembali bekerja.

_

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 60

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network