Fatwa

Hukum Menggunakan Peralatan Dinas Untuk Kepentingan Pribadi

PERTANYAAN :

Kadang-kadang saya menggunakan pulpen dinas untuk menulis sesuatu yang berhubungan dengan keperluan pribadi, atau menggunakan mesin photo copy untuk mengcopy kertas-kertas pribadi. Apakah ini diperbolehkan?


JAWABAN :

Itu tidak diperbolehkan. Anda tidak boleh menggunakan kertas dan mesin photocopy tersebut karena bukan milik anda, tapi milik negara untuk kepentingan kaum muslimin secara umum. Demikian juga pena (pulpen/tinta), karena penggunaanya dapat menurunkan kualitasnya (kualitas penanya) ataupun mengurangi tintanya.
________________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah 
  • Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 35

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network