Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menggunakan Fasilitas Pemerintah (kantor) Untuk Keperluan Pribadi

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum menggunakan fasilitas pemerintah yang kecil-kecil yang tersedia di kantor untuk keperluan pribadi, seperti pena (pulpen), amplop, penggaris dan sebagainya? Semoga Allah memberi Anda kebaikan.


JAWABAN

Menggunakan peralatan negara yang ada di kantor-kantor pemerintah untuk keperluan pribadi hukumnya tidak diperbolehkan, karena perbuatan ini bertentangan dengan amanat yang telah diperintahkan Allah untuk dipelihara, kecuali hal-hal yang tidak merugikan seperti : penggunaan penggaris, hal seperti ini tidak berpengaruh dan tidak merugikan. Adapun menggunakan pena, kertas, mesin ketik, mesin photocopy dan sejenisnya untuk keperluan-keperluan pribadi, maka hukumnya tidak boleh karena itu semua merupakan milik pemerintah.
_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin Rahimahullah 
  • Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, 31-32

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network