Fatwa Tanya Jawab

Hukum Menerima Upah Tanpa Bekerja

PERTANYAAN :
Saya karyawan sebuah instansi pemerintah. Instansi ini menugasi para karyawannya dengan pekerjaan di luar jam kerja, yaitu pada sore hari Kamis dan Jum’at. Tapi tidak ada seorang pun yang datang di antara yang diberi tugas itu. Setelah Allah memberi hidayah pada saya, saya meminta menejer personalia untuk mengawasi para karyawan saat bekerja dan agar tidak lagi menugaskan lembur. Tapi ia tidak mau mendengarkan saya, karena ia juga termasuk yang ditugasi lembur bersama kami, tapi tidak datang. Saya juga telah meminta untuk mencoret nama saya dari daftar penugasan walaupun saya dibutuhkan. Jika saya tidak mengambil uang tersebut, maka akan diambil oleh orang lain dengan cara tertentu. Bagaimana solusinya. Tolong beritahu kami, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan.

JAWABAN :
Ini tidak boleh. Ini merupakan pengkhianatan yang dilakukan oleh atasan dan para bawahannya. Menerima upah tanpa bekerja adalah khianat. Jika orang-orang berkhianat, janganlah anda termasuk mereka dan jangan termasuk orang-orang yang berkhianat. Semoga Allah memberi kita keselamatan dan kesejahteraan.

____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bib Baz rahimahullah

? fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 55-56

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network