Home / Fatwa / Hukum Menerima Uang Tambahan (Tips)

Hukum Menerima Uang Tambahan (Tips)

PERTANYAAN :
Saya bekerja di suatu perusahaan garansi dengan gaji bulanan yang telah ditentukan. Tapi ketika saya bertugas ke beberapa rumah untuk menservis sebagian peralatan, para pemiliknya memaksa memberi uang tambahan kepada saya. Saya menolaknya tapi mereka tetap memaksa. Apa yang harus saya lakukan?

JAWABAN :
Yang lebih baik jangan menerimanya, karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah mengutus seorang petugas pengumpul shadagah yang dikenal dengan nama Abdullah bin al-Lutbiyah. Ketika ia kembali dengan membawa shadagah, ia mengatakan, “Ini untukmu dan ini dihadiahkan kepadaku” Lalu Nabi shallallahu alaibi wa sallam berkhutbah dan mengingkari hal tersebut, beliau mengatakan,

أَفَلاَ قَعَدَ فِي بَيْتِ أُمِّهِ حَتَّى يَنْظُرُ أَيّه‍ْدَى إِلَيْهِ أَمْ لاَ

“Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya sampai ia melihat, apakah ia akan diberi hadiah atau tidak” (HR. Bukhari dan Muslim)

Ungkapan “Cobalah ia tetap tinggal di rumah ayahnya atau di rumah ibunya” menunjukkan faktor yang diperingatkan terhadap para petugas pelayanan umum agar tidak menerima apapun yang dihadiahkan kepada mereka. Jika anda tetap di rumah anda, tentu mereka tidak akan menghadiahkan apa-apa kepada anda. Yang lebih selamat dan lebih hati-hati adalah tidak menerima pemberian selain gaji anda. Wallahu a’lam.

___________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 67-68

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama