Home / Fatwa / Hukum Menerangi Maqam-Maqam Para Wali Dan Bernazar Di Sana

Hukum Menerangi Maqam-Maqam Para Wali Dan Bernazar Di Sana

PERTANYAAN:

Apakah hukum menerangi maqam-maqam para wali dan bernadzar di sana?

 

JAWABAN:

Memerangi maqam-maqam para wali dan Nabi, yakni yang dimaksud si penanya ini adalah kuburan-kuburan mereka, maka melakukan ini adalah diharamkan. Terdapat hadits yang shahih bersumber dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat pelakunya, karenanya menyinari kuburan-kuburan semacam ini tidak boleh dan pelakunya

 

dilaknat melalui lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam sendiri.

 

Jadi, berdasarkan hal ini pula, bila seseorang bernadzar untuk menerangi kuburan tersebut, maka nadzarnya itu haram hukumnya sebab Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah bersabda,

 

مَنْ نَظَرَ أَنْ يُطِيْعَ اللهَ فَلْيُطِعْهُ وَمَنْ نَظَرَ أَنْ يَعْصِيَهُ فَلَا يَعْصِهِ

 

“Barangsiapa yang bernadzar untuk menaati Allah, maka taatilah Dia dan barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat maksiat terhadapNya, maka janganlah dia melakukan hal itu (berbuat maksiat terhadapNya) (HR. Bukhori)

 

Dia tidak boleh menepati nadzar ini akan tetapi apakah dia wajib membayar kaffarat (tebusan)nya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena tidak menepati nadzarnya tersebut ataukah tidak wajib?

 

Di sini terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat yang lebih berhati-hati adalah harus membayarnya dengan kaffarat pelanggaran sumpah karena dia tidak menepati nadzarnya ini, wallahu a’lam.

 

____

 

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

 

? Kumpulan Fatwa Tentang Aqidah, hal. 28.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama