Fatwa Tanya Jawab

Hukum Mencium Mushaf Al-Qur’an?

PERTANYAAN :

ما حكم تقبيل المصحف, ومع توجيه ما يروى عن بعض الصحابة أنهم كانوا يقبلونه ويضعونه على صدورهم؟

Apa hukumnya mencium mushaf al Qur’an?. Dan apa pandangan anda terhadap atsar yg diriwayatkan dari sebagian shahabat Nabi ﷺ bahwa mereka mencium alquran dan meletakkannya di atas dada-dada mereka?

JAWABAN :

لا أظنه يصح عن الصحابة, هذا بدعة محدثة أخيراً, والصواب أنها بدعة وأنه لا يقبل, ولا شيء من الجمادات يقبل إلا شيء واحد وهو الحجر الأسود, وغيره لا يقبل. احترام المصحف حقيقة بألا تمسه إلا على طهارة, وأن تعمل بما فيه. تصديقاً للأخبار وامتثالاً لأوامره واجتناباً لنواهيه.

Aku tidak menganggap bahwa atsar tersebut shahih dari shahabat. Hal ini tidak lain adalah suatu bid’ah yang diada-adakan pada akhir-akhir ini. Dan yang benar bahwa hal tersebut adalah suatu perkara bid’ah dan tidak boleh menciumnya. Tidak ada satupun dari benda mati yang boleh dicium, melainkan hanya satu yaitu Hajar Aswad. Pemuliaan Mushaf yang sejati yaitu dengan engkau tidak menyentuhnya kecuali dalam kondisi suci, engkau beramal dengan apa yang ada didalamnya, membenarkan segala beritanya dan mengerjakan segala perintahnya serta menjauhi larangan-larangannya.

______________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Bab al-Maftuh 213

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network