Home / Fatwa / Hukum Menari Di Pesta Pernikahan

Hukum Menari Di Pesta Pernikahan

PERTANYAAN :
Apakah boleh bagi wanita menari dalam rangka pesta pernikahan, apalagi hal itu di lakukan di hadapan sesama mereka saja?

JAWABAN :
Menari itu makruh. Pada mulanya saya membolehkannya, akan tetapi saya ditanya berulang kali tentang hal-hal yang terjadi di saat menari, maka kemudian saya berpendapat “dilarang”, karena sebagian remaja puteri yang menari itu mempunyai postur tubuh yang indah, cantik dan langsing, tariannya dapat membuat fitnah bagi wanita yang menonton, sehingga ada yang menyampaikan kepada saya bahwa hi, hal seperti itu terjadi, maka ada sebagian wanita penonton yang datang mencium remaja puteri yang menari, bahkan ada yang meme. luknya. Ini menimbulkan fitnah yang jelas sekali

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Di dalam harian Jaridatul Muslimin, edisi. 651

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama