Home / Fatwa / Hukum Mempercantik Diri

Hukum Mempercantik Diri

PERTANYAAN :
Bagaimanakah hukum mempercantik diri?

JAWABAN :
Usaha mempercantik diri dapat dibagi menjadi dua bagian:

Pertama, usaha mempercantik diri untuk menghilangkan aib yang terjadi karena suatu peristiwa dan karena sebab lain. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini tidaklah menjadi masalah serta tidak berdosa. Karena Nabi & pun mengizinkan seorang sahabat yang hidungnya terputus dalam suatu peperangan untuk membuat hidung palsu dari emas.

Kedua, usaha mempercantik diri dengan maksud untuk menambah kecantikannya dan bukan untuk menghilangkan aib, akan tetapi semata-mata untuk menambah kecantikannya. Usaha mempercantik diri dalam kategori ini diharamkan dan tidak diperbolehkan. Karena Rasulullah # melaknat wanita yang mencukur dan yang minta dicukur bulu alisnya, wanita yang memakai dan yang minta dipakaikan rambut palsu (wig atau sanggul), wanita yang membuat serta yang minta dibuatkan tatto (termasuk di dalamnya membuat serta minta dibuatkan tahi lalat). Karena hal itu semata-mata mempercantik diri sesempurna mungkin, dan bukan dimaksudkan untuk menghilangkan aib.

______

👤 Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

📚 Kitab ad-Da’wah no. 5, 2/130-131

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama