Home / Fatwa / Hukum Meminta Pertolongan Kapada Para Mayat

Hukum Meminta Pertolongan Kapada Para Mayat

PERTANYAAN :

Apakah hukum meminta pertolongan kepada seseorang yang sudah mati, seperti mengatakan, “Berilah pertolongan, wahai fulan.” Dan apa pula hukumnya bila dia meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup tetapi tidak berada di situ?

JAWABAN:

1. Orang yang meminta pertolongan kepada seorang yang sudah mati seperti mengucapkan, “Berilah pertolongan, wahai fulan”, wajib dinasehati dan diperingatkan bahwa hal itu adalah sesuatu yang haram bahkan syirik. Jika dia tetap ngotot demikian, maka dia sudah menjadi musyrik dan kafir karena meminta kepada selain Allah, sesuatu yang tidak mampu melakukannya selain Allah subhanahu wa ta’ala Dalam hal ini, dia telah mengalihkan hak Allah kepada makhluk. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

 

إِنَّ‍‍هُ مَ‍‍نْ يُّ‍‍شْرِكْ بِاللَّهِ فَقَ‍‍دْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَ‍‍نَّ‍‍ةَ وَمَأْوَاهُ ال‍‍نَّ‍‍ارُ

 

“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tem

patnya ialah neraka” (Qs.Al-Maidah: 72).

 

2. Meminta pertolongan kepada orang yang masih hidup dan tidak berada di tempat (ghaib) tidak boleh hukumnya karena ia merupakan permohonan (doa) kepada selain Allah dan meminta kepadanya sesuatu yang tidak mampu melakukannya selain Allah. Ini juga syirik namanya sebagaimana Firman Allah,

 

فَمَ‍‍نْ كَ‍‍انَ يَرْجُو لِقَاءَ رَبِّهِ فَلْيَعْمَلْ عَمَلًا صَ‍‍الِحًا وَّلَا يُشْرِكْ بِعِبَادَةِ رَبِّهِ أَحَدًا

 

“Barangsiapa mgharap perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang shalih dan janganlah ia mempersekutukan seorang pun dalam beribadat kepada Rabbnya” (Qs. Al-Kahfi: 110).

 

Memohon kepada orang yang hidup dan tidak ada di tempat (ghaib) merupakan bentuk ibadah; siapa saja yang melakukan hal itu, dia harus diberi nasehat. Jika dia tidak menerima, maka dia adalah seorang musyrik yang telah melakukan kesyirikan yang mengeluarkannya dari dien ini. Wa shallallahu wa sallama ‘ala Nabiyyina Muhammad.

 

___

 

? Fatwa Lajnah Da’imah, hal. 77.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama