Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membuat Tulisan Pada Kuburan

PERTANYAAN :

Bolehkah meletakkan sepotong besi atau spanduk pada kuburan seorang dengan bertulisan ayat-ayat al-Qur’an disamping tulisan nama si mayat, tanggal meninggalnya dan lain sebagainya?

JAWABAN :

Tidak boleh membuat tulisan pada kuburan seseorang, baik itu berupa ayat-ayat al-Qur’an maupun lainnya, baik itu pada besi, kayu maupun lainnya, karena telah diriwayatkan secara pasti dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam dari hadits Jabir radhiyallahu anhu bahwa ia berkata, “Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang untuk memagari kuburan, duduk-duduk diatasnya dan membuat bangunan diatasnya.” (HR. Muslim)

sementara dalam riwayat at-Tirmizi dan an-Nasa’i ada tambahan dengan isnad shahih, “Serta membuat tulisan diatasnya” (HR. At-Tirmizi dalam al-Jana’iz, no.1052

 

_____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah 

:books: Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, juz 4, hal 337

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network