Home / Fatwa / Hukum Memberi Salam Kepada Yang Bukan Mahram

Hukum Memberi Salam Kepada Yang Bukan Mahram

PERTANYAAN :

ما حكم سلام النساء للرجال الأجانب؟

Apa hukum wanita memberi salam kepada lelaki ajnabi (bukan mahram)?

JAWABAN :

لا يجوز للمرأة أن تسلم على رجل أجنبي؛ لأن هذا فتنة لا سيما إذا كانت شابة وأصل السلام سنة، فكيف إذا خيف منه الفتنة، فإنه يسقط استحبابه.

Tidak diperbolehkan bagi seorang wanita memberi salam kepada lelaki ajnabi (yang bukan mahram). Karena itu bisa mengantarkan kepada fitnah, terlebih lagi jika dia seorang pemudi. Sedangkan hukum asal salam ialah sunah. Lalu bagaimana jika perbuatan yang Sunnah bisa mengantarkan kepada fitnah. Maka tentu hal tersebut menggugurkan hukumnya yang Sunnah.

______________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Liqa al-Babul Maftuh, 192

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama