Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membayar Spp Dari Harta Warisan

PERTANYAAN :
Kami tiga bersaudara tengah belajar di suatu perguruan tinggi ketika ayah kami masih hidup kecuali saudara kami yang paling kecil masih di SLTA ketika ayah meninggal. Apakah SPPnya dibebankan kepada bagian warisannya atau tidak?

JAWABAN :
SPP anak itu, seperti kebutuhan makan, minum, pakaian dan pernikahannya dari hartanya sendiri, baik itu yang dimilikinya sebelum kematian ayahnya ataupun dari harta warisan yang menjadi bagiannya dari ayahnya. Jika memang ia tidak mempunyai bagian, atau memang ayahnya tidak meninggalkan harta warisan, maka SPPnya menjadi tanggungan kerabatnya yang berkewajiban menafkahinya.

____

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Islamiyah, Juz 3, hal. 57

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network