Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membagi Daging Qurban Untuk Orang Kafir

PERTANYAAN :
Apakah boleh memberikan daging kurban untuk orang kafir?

JAWABAN :

الشيخ: الكافر؛ إذا كان ممن يجوز أن يعطى إليه، فإنه يعطى من طعام لحم الأضحية، وإن كان ممن لا يجوز أن يعطى إليه، فإنه لا يجوز أن يعطى من لحم الأضحية ولا من غيرها، وميزان ذلك قوله تعالى: (لا ينهاكم الله عن الذين لم يقاتلوكم في الدين ولم يخرجوكم من دياركم أن تبروهم) يعني لا ينهاكم من برهم؛ بل تقسطوا إليهم إن الله يحب المقسطين. إنما منعكم الله عن الذين قاتلوكم في الدين، وأخرجوكم من دياركم، وظاهروا على إخراجكم أن تولوهم من يتولاهم فأولئك هم الظالمون، فإذا كان الكافر من أمةٍ لا يعتدون على المسلمين، ولا يقاتلونهم، ولا يخرجونهم من ديارهم، فلا بأس أن يهدى إليه من لحـم الأضحيـة

Jika dia termasuk orang kafir yang boleh menerima daging kurban, maka boleh diberikan kepadanya. Namun jika dia termasuk orang kafir yang tidak boleh diberi daging kurban,  maka tidak boleh diberi daging kurban atau yang lainnya. Barometer dalam permasalahan tersebut adalah firman Allah ta’ala :

“Allah tidak melarang kalian untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kalian karena agama dan tidak pula mengusir kalian dari negeri kalian. sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian menjadikan kawan kalian orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian serta membantu orang lain untuk mengusir kalian. Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan,  maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (Qs. al-Mumtahanah 8-9)

Sehingga apabila orang kafir tersebut bukan termasuk orang-orang yang berbuat zalim terhadap kaum muslimin, tidak memerangi mereka dan tidak pula mengusir mereka dari negeri-negeri mereka, maka tidak mengapa menghadiahkan daging kurban kepada mereka.
_________________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatwa Nur alad Darb. Kaset nomor 275

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network