Fatwa Tanya Jawab

Hukum Membaca Al-Qur’an Pada Jam Kerja

PERTANYAAN :
Jika seorang karyawan senantiasa melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, lalu ingin menggunakan sebagian waktu kerjanya untuk membaca al-Our’an atau membaca sesuatu yang bermanfaat, atau mengantuk untuk istirahat sejenak, apakah ia berdosa?

JAWABAN :
Tidak apa-apa selama ia melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Tapi jika berlebihan, atau sampai mengurangi produktifitas kerjanya, maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Adapun mengantuk tidak ada pengecualian baginya, karena saat itu ia tidak menguasai dirinya sehingga bisa tertidur dan meninggalkan pekerjaan tanpa disadarinya

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 54-55

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network