Home / Fatwa / Hukum Membaca Al-Qur’an Pada Jam Kerja

Hukum Membaca Al-Qur’an Pada Jam Kerja

PERTANYAAN :
Jika seorang karyawan senantiasa melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya, lalu ingin menggunakan sebagian waktu kerjanya untuk membaca al-Our’an atau membaca sesuatu yang bermanfaat, atau mengantuk untuk istirahat sejenak, apakah ia berdosa?

JAWABAN :
Tidak apa-apa selama ia melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Tapi jika berlebihan, atau sampai mengurangi produktifitas kerjanya, maka hukumnya haram dan tidak boleh dilakukan. Adapun mengantuk tidak ada pengecualian baginya, karena saat itu ia tidak menguasai dirinya sehingga bisa tertidur dan meninggalkan pekerjaan tanpa disadarinya

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 54-55

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama