Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Tetesan Mata Saat Puasa

PERTANYAAN :
Dalam buku adh-Dhiya’ al-Lami’ ada materi khusus tentang bulan Ramadhan dan hal-hal lain seputar puasa, di antaranya terdapat ungkapan (dan tidak juga membatalkan puasa jika seseorang muntah tidak disengaja atau mengobati mata atau telinganya dengan obat tetes). Bagaimana pendapat anda tentang hal tersebut?

JAWABAN :
Apa yang dikatakannya, bahwa menetesi mata atau telinga untuk mengobatinya tidak merusak puasanya, adalah pendapat yang benar, karena yang demikian itu tidak disebut makan atau minum menurut kebiasaan umum dan menurut pengertian syariat, karena tetesan tersebut masuknya tidak melalui saluran makan dan minum, Kendati demikian, menunda penetesan itu hingga malam hari adalah lebih selamat sebagai langkah keluar dari perbedaan pendapat.

Demikian juga orang yang muntah tanpa disengaja tidak merusak puasanya, karena Allah tidak membebani seseorang kecuali sesuai kemampuannya, sementara syariat pun berdasarkan pada prinsip meniadakan kesempatan. Hal ini berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan” (Qs. Al-Hajj: 78) dan ayat-ayat lainnya, serta sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

مَنْ دَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ قَضَاءُ

“Barangsiapa yang muntah tanpa disengaja, maka dia tidak wajib mengqadha’ (puasa)nya, dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka ia wajib qadha’.” (HR. Abu dawud, at-Tirmizi dan Ibnu Majah)

___

? Fatawa ash-Shiyam, Lajnah Da’imah, hal. 44

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network