Fatwa Tanya Jawab

Hukum Memakai Tenaga Kasar Non Muslim

PERTANYAAN :
Saya minta dicarikan pembantu rumah tangga untuk membantu isteri saya di rumah, tapi mereka (yang dimintai tolong) memberitahu lewat surat bahwa di negara yang saya maksud tidak ada Muslimah. Apa boleh saya mendatangkan pembantu rumah tangga non Muslimah?

JAWABAN :
Tidak boleh mendatangkan pembantu rumah tangga non Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, tidak juga sopir atau pekerja non Muslim ke Jazirah Arab. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam telah memerintahkan
untuk mengeluarkan kaum Yahudi dan Nasrani dari Jazirah Arab, dan beliau memerintahkan agar tidak ada yang tinggal di Jazirah Arab kecuali orang Islam. Menjelang wafatnya Nabi shallallahu alaihi wa sallam berwasiat untuk mengeluarkan semua kaum musyrikin dari jazirah itu.

Lain dari itu, mendatangkan orang-orang kafir, baik laki-laki maupun perempuan akan membahayakan kaum Muslimin terhadap akidah dan akhlak mereka serta anak-anak mereka. Maka wajib melarang hal tersebut sebagai manifestasi ketaatan terhadap Allah 45 dan RasulNya shallallahu alaihi wa sallam dan sebagai langkah pembentengan diri dari kemusyrikan dan kerusakan. Hanya Allah-lah yang kuasa memberi petunjuk

___

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah, hal. 202

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network