Home / Fatwa / Hukum Memakai Pakaian Transparan Ketika Shalat

Hukum Memakai Pakaian Transparan Ketika Shalat

PERTANYAAN :
Banyak orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan akaian transparan yang menampakkan warna kulitnya, sementar di balik pakaian tersebut hanya mengenakan celana pendek yang idak melebihi pertengahan pahanya, sehingga sebagian pahanya kelihatan dari belakang, Bagaimana hukumnya?

JAWABAN :
Hukum shalat mereka adalah seperti orang yang shalat hanya dengan mengenakan celana pendek, karena pakaian transparan yang menampakkan warna kulit tidak menutupi aurat, jadi seolaholah tidak mengenakannya. Karena itu, shalat mereka tidak sah menurut pendapat yang benar di antara dua pendapat ulama, dan ini merupakan pendapat yang masyhur dari madzhab Imam Ahmad rahimahullah. Demikian ini, karena yang wajib atas laki-laki yang mengerjakan shalat adalah menutup auratnya antara pusar hingga lutut. Ini batas minimal dalam merealisasikan Firman Allah azza wa jalla,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِ‍‍نْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (Qs. Al-A’raf: 31)

Maka yang wajib atas mereka adalah dua pilihan: Mengenakan celana panjang yang menutupi antara pusar hingga lutut, atau tetap mengenakan celana pendek tersebut tapi luarnya diganti dengan baju yang tidak transparan sehingga tidak tampak kulitnya.

Perbuatan seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini adalah salah dan berbahaya, karena itu, hendaknya mereka bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta’ala dari hal tersebut, lalu berusaha menyempurnakan penutupan auratnya ketika shalat. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala memberikan kebaikan dan petunjuk kepada kita, saudara-saudara kita dan semua kaum Muslimin, yaitu kebaikan yang dicintai dan diridhaiNya. Sesungguhnya Dia Maha baik lagi Maha mulia.

________

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Fatawa Mu’ashirah, hal, 16-17

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama