PERTANYAAN :
Bolehkah seorang wanita Muslimah memakai pakaian yang ketat atau pakaian berwarna putih?
JAWABAN :
Seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan menampakkan diri di hadapan kaum laki-laki lain yang bukan mahramnya atau berjalan di jalan raya atau di pasar-pasar dengan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya dan memalingkan mata orang yang melihatnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti telanjang, menimbulkan fitnah serta mengundang terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan. Juga tidak diperbolehkan baginya memakai pakaian berwarna putih, sekiranya pakaian warna putih di negerinya merupakan pakaian khusus kaum lakilaki, karena hal itu dikategorikan sebagai perbuatan menyerupai kaum laki-laki, sedang Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.
______
📚 Al-Lajnah ad-Da’imah, Fatawa al-Mar’ah, hal. 165
Check Also
Dampak Dosa Bagi Hatimu
Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …
Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …