Home / Fatwa / Hukum Memakai Pakaian Ketat Dan Berwarna Putih Bagi Wanita

Hukum Memakai Pakaian Ketat Dan Berwarna Putih Bagi Wanita

PERTANYAAN :
Bolehkah seorang wanita Muslimah memakai pakaian yang ketat atau pakaian berwarna putih?

JAWABAN :
Seorang wanita Muslimah tidak diperbolehkan menampakkan diri di hadapan kaum laki-laki lain yang bukan mahramnya atau berjalan di jalan raya atau di pasar-pasar dengan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk-lekuk tubuhnya dan memalingkan mata orang yang melihatnya. Karena hal itu tidak ubahnya seperti telanjang, menimbulkan fitnah serta mengundang terjadinya kejahatan yang tidak diinginkan. Juga tidak diperbolehkan baginya memakai pakaian berwarna putih, sekiranya pakaian warna putih di negerinya merupakan pakaian khusus kaum lakilaki, karena hal itu dikategorikan sebagai perbuatan menyerupai kaum laki-laki, sedang Nabi shallallahu alaihi wa sallam melaknat kaum wanita yang menyerupai kaum laki-laki.

______

📚 Al-Lajnah ad-Da’imah, Fatawa al-Mar’ah, hal. 165

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama