Home / Fatwa / Hukum Meletakkan Dupa Di Depan Orang Sholat

Hukum Meletakkan Dupa Di Depan Orang Sholat

PERTANYAAN :
Apa hukum meletakkan dupa (tempat pembakaran) gaharu di depan orang-orang yang shalat di masjid?

JAWABAN :
Tidak apa-apa. Ini tidak termasuk katagori makruh karena perkiblat kepada api sebagaimana yang disebutkan oleh sebagian ahli fiqih. Mereka yang memakruhkan karena seolah-olah menghadap ke arah api, alasannya, karena ini menyerupai kaum majusi yang ibadahnya menyembah api. Perlu diketahui, bahwa kaum majusi itu tidak menyembah api dengan cara seperti shalat. Dari itu, tidak mengapa menempatkan dupa untuk membakar gaharu di depan orang-orang yang shalat. Boleh juga menempatkan penghangat ruangan elektrik di depan shaf, apalagi jika hanya di tempatkan di depan para makmum, bukan di depan imam.

_______

? Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin rahimahullah

? Kitab Ad-Da’wah (5), (92/89-90)

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama