Home / Fatwa / Hukum Jual-Beli Valuta

Hukum Jual-Beli Valuta

PERTANYAAN :

Apakah boleh seorang Muslim membeli dolar atau selainnya dengan harga yang murah, dan setelah nilai tukarnya naik dia menjualnya lagi?

JAWABAN :

Hal itu tidak apa-apa, yakni bila seseorang membeli dolar atau mata uang lainnya lalu menyimpannya kemudian menjualnya lagi bila nilai tukarnya naik, tidak apa-apa asalkan dia membelinya dari tangan ke tangan (diserah terimakan secara langsung), buka secara Nasi’ah (tempo). Membeli dolar dengan Riyal Saudi atau dinar Irak haruslah dari tangan ke tangan, ketentuan pada mata uang ini sama dengan membeli emas dengan perak yang harus dari tangan ke tangan, Wallahul Musta’an.

 

____

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

:books: Fatawa Islamiyyah, jilid. 11, hal. 364

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama