Fatwa Tanya Jawab

Hukum Hadiah-Hadiah Insentif Yang Dijanjikan Oleh Wartel-Wartel

PERTANYAAN :

Samahatusy Syaikh (Ibnu baz) ditanyai perihal boleh tidaknya insentif yang diberikan oleh wartel-wartel?

JAWABAN :

Sesungguhnya hadiah-hadiah yang diberikan kepada para penghubung via telepon oleh wartel-wartel guna merangsang mereka agar mengadakan sambungan telepon lebih dari satu kali, tidak boleh hukumnya karena hal ini mengandung unsur perjudian membuat orang tergiur, dan memakan harta secara batil hanya untuk melariskan sambungan-sambungan telepon dan menambah pemasukan dari hasilnya, padahal berimplikasi kepada timbulnya kebencian, membakar api permusuhan dan ketidaksenangan diantara sesama para pemilik wartel-wartel itu sendiri dan juga para pemakai sambungan tersebut

 

___

 

:bust_in_silhouette: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjawab pertanyaan sebagian penanya

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network