Fatwa Tanya Jawab

Hukum Campur Baurnya Wanita Dengan Laki-Laki Di Universitas-Universitas

PERTANYAAN :
Apakah seorang laki-laki boleh belajar di universitas atau hal yang dihadiri oleh kaum laki-laki dan wanita? perlu diketahui, bahwa laki-laki itu mempunyai kepentingan dakwah.

JAWABAN :
Menurut saya, baik laki-laki maupun wanita, tidak boleh belajar di universitas-universitas yang membiarkan terjadinya ikhtilat, bahwa sekalipun yang dipelajarinya itu hanya terdapat di universitas tersebut, karena hal ini mengandung bahaya besar terhadap kesantunan, kesucian hati dan akhlaknya. Seorang laki-laki, walaupun memiliki hati yang bersih, akhlak dan niat yang baik, jika disamping kursinya ada wanita, apalagi jika wanita itu cantik dan berdandan, tidak menjaminnya selamat dari fitnah dan keburukan. Jadi, semua yang mengarah kepada fitnah dan keburukan hukumnya haram dan tidak boleh. Semoga Allah menjaga saudara-saudara kita sesama Muslim dari hal-hal seperti itu, yang hanya akan mengantarkan keburukan, fitnah dan kerusakan kepada para pemuda.

___________

? Syaikh Muhammad bin Sholih al Utsaimin rahimahullah

? Durus wa Fatawa fil Haram al-Makki, hal. 315

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network