Home / Fatwa / Hukum Berpoligami

Hukum Berpoligami

PERTANYAAN :
Apakah berpoligami itu mubah di dalan Islam ataukah sunnah?

JAWABAN :
Berpoligami itu hukumnya sunnah bagi yang mampu, karena FirmanNya,

وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُ‍‍قْ‍‍سِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِ‍‍حُوا مَا طَابَ لَكُ‍‍مْ مِّ‍‍نَ ال‍‍نِّ‍‍سَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا

“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya” (Qs. An-Nisa: 3)

Dan praktek Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam itu sendiri, dimana beliau mengawini 9 wanita dan dengan mereka Allah memberikan manfaat besar bagi umat ini. Yang demikian itu (9 isteri) adalah khusus bagi baliau, sedang selain beliau dibolehkan berpoligami tidak lebih dari 4 isteri.

Berpoligami itu mengandung banyak maslahat yang sangat besar bagi kaum laki-laki, kaum wanita dan Umat Islam secara keseluruhan.
Sebab, dengan berpoligami dapat dicapai oleh semua pihak tunduknya pandangan (ghadhdhul bashar), terpeliharanya kehormatan, keturunan yang banyak, lelaki dapat berbuat banyak untuk kemaslahatan dan kebaikan para isteri dan melindungi mereka dari berbagai faktor penyebab keburukan dan penyimpangan.

Tetapi orang yang tidak mampu berpoligami dan takut kalau tidak dapat berlaku adil, maka hendaknya cukup kawin dengan satu isteri saja, karena Allah berfirman,

فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا

“Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja” (Qs. An-Nisa’: 3)

Semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum Muslimin menuju apa Yang menjadi kemaslahatan dan keselamatan bagi mereka di dunia dan akhirat.

____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Majalah al-Balagh, edisi, 1028

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama