Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berhadats Kecil Dan Menyentuh Mushaf

PERTANYAAN :
Mohon pencerahannya tentang hukum membaca al-Qur‘an bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil?

JAWABAN :
Membaca al-Qur‘an al-Karim bagi orang yang sedang dalam kondisi berhadats kecil tidak apa-apa hukumnya bila tidak menyenmh mushafnya sebab kondisi seseorang harus suci bukan merupakan syarat dibolehkannya membaca al-Qur‘an. Adapun bila dia dalam kondisi junub, maka secara mutlak (sama sekali) dia tidak boleh membaca al-Qur‘an hingga mandi dulu, akan tetapi tidak apa-apa membaca dzikir dari al-Qur‘an, seperti mengucapkan,

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Atau bila mendapatkan musibah, dia mengucapkan,

إِنَّا لِله وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ

Dan dzikir-dzikir dari al-Qur‘an lainnya yang semisal itu.

____

? Syaikh Muhammad bin Shalib al Utsaimin rahimahullah

? Kitab ad-Da’wah, volume V, Juz 11, hal 50-51

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network