Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berburu Dengan Ketapel?

PERTANYAAN :

Sebagian anak ada yang melempar burung-burung dengan alat yang biasa disebut ketapel, apakah sah perburuan mereka?


JAWABAN :

لا يصح صيدهم إلا إذا أدركوا العصفور حياً وذكوه ذكاة شرعية، أما إن سقط ميتاً أو في حكم الميت بأن كن يضطرب ويضطرب ومات على طول فإنه لا يحل، لكن النباطة منهي عنها؛ لأنها كما جاء في الحديث: لا تنكأ عدواً ولا تصيد صيداً. يعني لا يحل الصيد بها، وإنما تفقع العين وتكسر السن فينهى عنها، وينبغي للإنسان ألا يمكن صبيانه منها، بل يمنعهم ويبين لهم أنها خطيرة، وربما تفقأ العين وتكسر السن أو تدمي الخد أو الرأس أو ما أشبه ذلك.

? Tidak sah buruan mereka kecuali apabila mereka mendapati burung tersebut dalam keadaan hidup dan mereka sempat menyembelihnya dengan sembelihan yang syar’i. Adapun apabila burung tersebut jatuh dalam keadaan mati, atau dihukumi mati seperti burung tersebut mengalami guncangan-guncangan dalam waktu yang lama kemudian mati maka burung tersebut tidak halal. Akan tetapi ketapel adalah alat yang terlarang, karena sebagaimana yang disebutkan dalam sebuah hadis : 

“Tidak bisa membunuh musuh dan tidak bisa digunakan untuk berburu”

Artinya : (Tidak halal berburu menggunakannya. Ketapel hanya akan Mencongkel mata dan Mematahkan gigi sehingga dilarang menggunakannya.)

? Sepantasnya bagi seorang untuk tidak membiarkan anak-anaknya menggunakan ketapel, hendaklah ia melarang mereka dan menjelaskan kepada mereka bahwa ketapel itu bahaya. Karena terkadang bisa mencongkel mata dan mematahkan gigi atau melukai pipi, kepala atau yang semisalnya.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Silsilah Fatawa Nur Alad Darb, kaset no. 333

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network