Fatwa Tanya Jawab

Hukum Berbicara Disela-sela Wudhu

PERTANYAAN :

Apakah hukum berbicara di sela-sela wudhu?


JAWABAN :

Seseorang DIPERBOLEHKAN berbicara di sela-sela wudhunya. Karena tidak ada larangan hal itu dalam agama. Asalnya dari perbuatan itu adalah boleh.

Memakruhkan yang dinukil dari sebagian para ulama rahimahumullah, makruh berbicara di sela-sela wudhu. Mungkin maskudnya meninggalkan yang lebih utama. Bukan maksudnya makruh dalam agama. Yaitu yang lebih utama orang berwudhu tidak berbicara waktu wudhu tanpa ada keperluan.

? Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

“Sunah dan anjuran dalam berwudu diantaranya kemudian menyebutkan hendaknya tidak berbicara tanpa ada keperluan. Telah dinukil Qodi Iyad dalam Syarh Shahih Muslim, “Bahwa para ulama memakruhkan berbicara dalam wudu dan mandi. Yang menukilkan makruh ini, mengarah kepada meninggalkan yang lebih utama. Kalau tidak, di dalamnya tidak ada larangan. Tidak dinamakan makruh kecuali dengan maksud meninggalkan yang lebih utama.“ (Majmu’ 1/490-491)

? Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah ditanya tentang berbicara di sela-sela wudhu apakah ia makruh? Beliau rahimahullah menjawab, “Berbicara di sela-sela wudu bukan makruh. Akan tetapi sebenarnya itu mengganggu orang yang berwudu. Karena orang wudu seyogyanya ketika membasuh wajahnya menghadirkan dia dalam rangka menunaikan perintah Allah. Ketika membasuh kedua tangan dan mengusap kepada serta membasuh kedua kakinya, menghadirkan niatan ini. Kalau ada seseorang berbicara dan dia berbicara dengannya, maka terputus menghadirkan (niatan ini) bisa jadi mengganggunya juga. Akan tetapi kalau berbicara, tidak mengapa.” (Fatawa Nurun ‘Ala Darb)

Wallahu a’lam .

______________________________

  • Syaikh Muhammad Shalih al Munajjid hafizhahullah
  • Islamqa.info

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network