Home / Fatwa / Hukum Bagi Orang Yang Suka Menyebarkan Fitnah

Hukum Bagi Orang Yang Suka Menyebarkan Fitnah

PERTANYAAN :
Apa hukum laki-laki yang melarang isterinya berkunjung ke rumah keluarganya jika memang keluarganya itu selalu menyebarkan konflik dan ikut campur dalam kehidupan rumah tangganya? Apa pula batas minimal yang dituntut dari seorang isteri dalam bersilaturrahmi dengan keluarganya. Apakah cukup dengan surat dan pem. bicaraan lewat telepon saja?

JAWABAN :
Benar. Seorang laki-laki berhak melarang isterinya berkunjung ke rumah keluarganya jika kunjungan tersebut merusak agamanya dan menimbulkan kerusakan pada hak suaminya. Karena mencegahnya berarti tindakan preventif terhadap hal-hal yang bisa merusak di samping masih ada cara lain bagi si isteri untuk menghubungi keluarganya selain dengan berkunjung ke rumah mereka, yaitu dengan mengirim surat atau berbicara lewat telepon jika itu tidak menimbul-kan kekhawatiran lain, berdasarkan Firman Allah subhanahu wa ta’ala,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu” (Qs. At-Taghabun: 16)

Ada ancaman keras terhadap orang yang berusaha merusak pandangan seorang isteri terhadap suaminya dan membuat si isteri berfikiran buruk terhadap suaminya. Disebutkan dalam sebuah hadits,

لَيْسَ مِنَّ مَنْ خَبَّبَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِه‍َا

“Bukanlah dari golongan kami orang yang suka membual kepada seorang wanita tentang keburukan-keburukan suaminya”

Maksudnya adalah merusak perilakunya terhadap suaminya dan menyebabkannya berbuat nusyuz terhadapnya. Yang wajib atas keluarga si isteri adalah memelihara kedamaian antara mereka berdua, karena hal itu merupakan kemaslahatannya dan kemaslahatan mereka juga

_______

? Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah al- Fauzan

? Kitab ad- Da’wah (7), hal. 156

 

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama