Home / Fatwa / Hukum Arisan Karyawan

Hukum Arisan Karyawan

PERTANYAAN : Sekelompok guru-guru mengumpulkan sejumlah uang dari gaji mereka pada akhir bulan, lalu diberikan kepada salah seorang mereka, lalu pada akhir bulan berikutnya diberikan kepada yang lainnya, demikian seterusnya hingga masing-masing mendapat giliran. Kegiatan ini ada yang menyebutnya arisan. Bagaimana pandangan syariat tentang hal ini?

JAWABAN : Tidak apa-apa karena kegiatan tersebut merupakan pinjaman tanpa mensyaratkan bunga. Majlis Hai’ah Kibaril Ulama telah mengkajinya dan menetapkan secara mayoritas bolehnya kegiatan tersebut karena mengandung kemaslahatan dan tidak menimbulkan madharat. Hanya Allah-lah sumber petunjuk.

_____

? Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah

? Fatawa lil Muwazhzhafin wal ‘Ummal, hal. 62

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama