Fatwa Tanya Jawab

Haid Sesaat Setelah Matahari Terbenam

PERTANYAAN :
Seorang wanita mengalami haid sesaat saja setelah matahari terbenam, apakah puasanya sah?

JAWABAN :
“Puasa wanita tersebut dianggap sah, walaupun dia merasakan tanda-tanda haid sebelum matahari terbenam, baik nyeri atau pusing. Akan tetapi, jika dia tidak melihat ada darah yang keluar kecuali setelah matahari terbenam, maka puasanya sah. Karena yang dianggap membatalkan puasa adalah keluarnya darah haid sebelum matahari terbenam, baukan merasakan tanda-tandanya saja, akan tetapi keluarnya darah secara langsung. Wallahu a’lam.

__________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu Fatawa,19/270

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network