Home / Fatwa / Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab

Berdoa Dengan Selain Bahasa Arab

PERTANYAAN :

ما حكم الدعاء بغير اللغة العربية؟

Apa hukumnya seseorang yang memanjatkan doa menggunakan selain bahasa Arab?

JAWABAN :

يجوز للشخص أن يدعو الله جل وعلا باللغة التي يعرفها.

diperbolehkan bagi seseorang untuk berdoa kepada Allah Azza wa jalla menggunakan bahasa yang diketahui olehnya.

________________

  • Fatwa Lajnah Daimah lil Buhuts al Ilmiyyah Wal Ifta fatwa 6348 -jilid 7 halaman 114

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama