Fatwa Tanya Jawab

Bekerja Sebagai Supir Yang Bekerja Terus, Bagaimana Puasanya?

PERTANYAAN :

Apakah hukum musafir berlaku bagi para sopir mobil dan bis karena pekerjaan mereka yang terus-menerus di siang hari pada bulan Ramadhan?


JAWABAN :

Ya, hukum safar berlaku atas mereka, jadi mereka boleh mengqashar (shalat), menjama’, dan tidak berpuasa.
? Jika ada yang bertanya: kapan mereka berpuasa sementara pekerjaan mereka terus-menerus?
? Kita jawab: mereka berpuasa pada musim dingin karena hari-harinya pendek dan suhunya dingin. Adapun para sopir yang bekerja di dalam kota maka tidak berlaku bagi mereka hukum musafir, dan wajib atas mereka untuk berpuasa.

______________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Majmu’ul Fatawa, jilid 19 halaman 142

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network