Fatwa Tanya Jawab

Bagaimana Hukum Membawa Anak Ke Masjid?

PERTANYAAN :

حكم اصطحاب الأطفال للمساجد، هل هو سنة كما يقول البعض؟أم أنه غير جائز؟ لما يسببه الأطفال من إزعاج للمصلين كما يقول البعض الآخر؟

Apa hukum membawa anak ke masjid, Apakah sunnah sebagaimana dikatakan sebagian pihak? Ataukah cuma sekedar boleh saja? Dikarenakan anak-anak akan menggangu orang-orang yang shalat sebagaimana dikatakan sebagian orang?

JAWABAN :

استصحاب الأطفال فيه تفصيل : كان الطفل قد أكمل السبع السنين فهو مأمور بالصلاة، ويستصحبه أبوه أو أخوه حتى يتمرن على الصلاة ويعتادها ويحافظ عليها. أما إن كان أقل من السبع فلا حاجة إلى ذلك، ولا يشرع استصحابه؛ لأنه قد يؤذي المصلين، وقد يشوش عليهم بلعبه وكلامه الذي لا وجه له. فالأولى عدم استصحابهم لما في ذلك من الإيذاء للمصلين. جزاكم الله خيراً

“Hukum membawa anak ke masjid dirinci: Jika anak tersebut telah genap berusia tujuh tahun, maka dia sudah bisa disuruh untuk shalat. Maka sang ayah atau kakaknya harus mengajak dia untuk shalat (di masjid) agar dia bisa terbiasa dalam menjaga shalat. Adapun kalau belum genap tujuh tahun, maka tidak perlu untuk diajak ke masjid dan belum disyariatkan untuk itu, dikarenakan dia bisa mengganggu orang yang shalat dengan main-mainnya dia atau ngobrolnya dia yang ke sana-kemari. Maka yang utama, jangan membawanya ke masjid dikarenakan bisa mengganggu orang yang shalat. Jazaakumullohu khairaa

____________________________

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network