Home / Fatwa / Apakah Memulai Tawaf Umroh Atau Tarawih Terlebih Dahulu?

Apakah Memulai Tawaf Umroh Atau Tarawih Terlebih Dahulu?

PERTANYAAN :
Siapa yang memulai umroh di Masjidil Haram beberapa saat sebelum adzan Isya’, apakah diperbolehkan mengakhirkan urutan pelaksanaan umrah sampai setelah pelaksanaan shalat tarweh berjamaah(selesai). Agar tidak terhalangi dari pahala qiyam bersama imam sampai selesai?

JAWABAN :
Alhamdulillah
Sunnah Rasulullah sallallahu alaihi wasallam adalah memulai tawaf sebelum melakukan apa saja. Sebagaimana ditegaskan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam manasiknya seraya berkata : “Nabi sallallahu alaihi wasallam setelah masuk Masjid (haram) memulai dengan tawaf, tanpa shalat tahiyatul masjid sebelum itu, bahkan tahiyyatul Masjidil Haram adalah tawaf di Baitullah.

Dari Urwah dari Aisyah radhiallahu anha:

أن أول شيء بدأ به حين قدم النبي صلى الله عليه وسلم أنه توضأ ، ثم طاف

“Sesungguhnya yang pertama kali dilakukan ketika Nabi sallallahu alaihi wa sallam datang beliau berwudu kemudian tawaf.” (HR. Bukhori 1614 dan Muslim 1235)

? Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata :
“Dalam hadits ini anjuran memulai tawaf bagi orang yang datang karena ia tahiyyatul masjidil haram. Sebagian Ulama Syafiiyyah dan yang sependapat dengannya mengecualikan bagi wanita berparas cantik atau (mempunyai kedudukan) mulia yang tidak (boleh) di nampakkan. Dianjurkan baginya mengakhirkan tawaf sampai malam hari kalau dia masuk waktu siang hari. Bagitu juga bagi yang khawatir terlewatkan shalat fardu atau shalat jamaah fardu, muakkadah atau wanita yang bisa menjadi fitnah. Kesemuanya itu didahulukan dari tawaf.” (Fathul Bari, 3/479)

Dari sini, maka shalat jamaah yang ditekankan (muakkadah) di dahulukan atas tawaf.

? Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :
“Kalau masuk masjid didapatkan shalat wajib atau yang terlewatkan atau shalat wajib ditunaikan (iqamah). Maka keduanya didahulukan atas tawaf. Karena itu fardu (wajib) sementara tawaf itu penghormatan (tahiyah). Karena kalau ditunaikan shalat disela-sela tawaf, dia harus memutuskan tawaf untuk shalat. Maka memulai shalat itu lebih utama. Kalau khawatir terlewatkan dua rakaat fajar atau witir atau menghadiri jenazah, maka didahulukan. Karena ia sunah yang khawatir terlewatkan. Sementara tawaf tidak terlewatkan.” (Al-Mugni, 3/337).

Dari beberapa alasan ini, bahwa shalat taraweh bersama imam itu didahulukan daripada tawaf, karena sunnah yang khawatir terlewatkan.

? Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ditanya : “Apakah jamaah haji atau jamaah umroh diharuskan memutus tawaf atau sa’i untuk melaksanakan shalat?

Maka beliau menjawab seraya mengatakan : “Kalau itu shalat wajib, maka harus diputus tawaf atau sa’inya untuk menunaikan shalat. Karena shalat berjamaah itu wajib. Dimana seseorang diberi keringanan untuk memutus sa’i untuk shalat. Sehingga keluar dari sa’i atau towaf termasuk mubah (diperbolehkan). Sementara masuk shalat berjamaah itu termasuk wajib. Sementara kalau itu shalat sunah, seperti qiyamul lail dalam taraweh Ramadan. Maka sa’i atau tawafnya tidak diputus karena hal itu. Akan tetapi yang lebih utama, memilih waktu untuk pelaksanaan tawaf setelah atau sebelum qiyam. Begitu juga dengan sa’i, agar dirinya tidak terlewatkan dirinya dari keutamaan qiyamul lail secara berjamaah.” (Majmu Fatawa Wa Rasail Syaikh Ibnu Utsaimin (22/349-350).

Dari situ, maka siapa yang masuk Masjid Haram dalam kondisi umrah beberapa saat sebelum azan Isya’, maka boleh umrohnya diakhirkan sampai selesai shalat tarawih bersama Imam untuk mengumpulkan dua keutamaan.

Wallahu a’lam.

_____________________

  • Soal Jawab islamqa.info

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama