Fatwa Tanya Jawab

Apakah Bergolaknya Angin Dalam Perut Membatalkan Wudhu?

PERTANYAAN :

Setelah berwudhu’ seseorang mendengar suara angin dalam perutnya, namun angin itu tidak keluar lewat duburnya. Bagaimanakah status wudhu’nya? Apakah wudhu’nya batal?


JAWABAN :

Alhamdulillah, apabila seseorang mendengar suara angin dalam perutnya setelah berwudhu’ maka wudhu’nya tidaklah batal jika tidak keluar sesuatu dari perutnya. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu alaihi wasallam:
“Jika seseorang dari kamu merasakan sesuatu dalam perutnya sehingga ia ragu apakah keluar sesuatu darinya ataukah tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid hingga ia mendengar suara atau mencium baunya.” (HR. Muslim I/190)
_____________________________

  • Fatwa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta, (Dewan Tetap Arab saudi untuk riset-riset ilmiyah dan fatwa) nomor V/256

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network