Home / Fatwa / JIKA WANITA HAMIL TERKENA MUSIBAH DAN MENGELUARKAN DARAH YANG BANYAK TETAPI BAYI YANG DIKANDUNGNYA TIDAK KELUAR MAKA APA HUKUMNYA?

JIKA WANITA HAMIL TERKENA MUSIBAH DAN MENGELUARKAN DARAH YANG BANYAK TETAPI BAYI YANG DIKANDUNGNYA TIDAK KELUAR MAKA APA HUKUMNYA?

PERTANYAAN :

Jika seorang wanita hamil mengalami al-‘Awar (diamnya janin dalam perut ibunya dalam kurun waktu yang lama) dan mengeluarkan banyak darah, sementara bayi yang dikandungnya tidak keguguran, makaapa hukum darah ini?


JAWABAN :

Darah itu adalah darah rusak (penyakit), yang mana shalat tidak boleh ditinggalkan dengan sebabnya, bahkan hendaklah dia tetap shalat sekalipun darah itu terus mengalir, dan tidak perlu mengulangnya. Akan tetapi, hendaknya dia berwudhu setiap waktu shalat. 

Wallahu a’lam.

_____________________________

  • Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di rahimahullah.
  • Al-Majmu’ah al-Kamilah li Mu’allafat.

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Dampak Dosa Bagi Hatimu

Ibnul Qayyim al-Jauziyyah rahimahullah berkata, الذنوب للقلب بمنزلة السُمُوم، إن لم تُهلِكْهُ أضْعفَتْهُ ولا بد، …

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama