Fatwa Tanya Jawab

Hukum Model Rambut Poni?

PERTANYAAN :

Apa hukum model rambut yang biasa dilakukan oleh para wanita, yaitu memotong rambut di atas dahi dan membiarkan rambut itu terurai di atasnya (model cukur poni)?


JAWABAN :

Jika tujuan potongan rambut tersebut untuk menyerupai kaum wanita non muslim (kafir) dan para penentang Allah, maka hukumnya haram. Karena menyerupai selain kaum muslimin adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam :

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.” (HR. Ahmad 2 : 50 dan Abu Daud 4031)

📌 Namun apabila tujuannya(niatnya) adalah bukan untuk bertasyabbuh (menyerupai) dengan kebiasaan orang-orang non muslim, tapi hanyalah karena ada kebiasaan yang ada diantara kaum wanita, dan bila memang mode tersebut merupakan hiasan baginya yang digunakan untuk berhias di hadapan suaminya atau keluarganya sehingga hal ini dapat meninggikan derajatnya, maka tidak ada larangan dalam model tersebut.

_____________________________

  • Fatawa Lajnah Ad-Daimah, 5 : 181

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network