Fatwa Tanya Jawab

(bag 2) Hukum Berdzikir (menyebut Nama Allah) Di Kamar Mandi/wc

PERTANYAAN :
Terkait dengan seseorang yang hendak berwudhu di kamar mandi/WC dan ia keluar menuju ke tempat mencuci (dalam hal ini tempat cuci tangan), di mana tempat tersebut berada pada bangunan yang baru saja digunakan, apakah boleh baginya untuk berdzikir (menyebut nama Allah) ketika ia telah selesai berwudhu di tempat tersebut?

JAWABAN :
Tempat cuci tangan jika berada di luar kamar mandi/WC atau di luar tempat penunaian buang hajat maka tidak mengapa untuk berdzikir (menyebut nama Allah) di sana. Adapun jika tempat tersebut berada di dalam tempat penunaian buang hajat maka sesungguhnya janganlah ia menyebut nama Allah Ta’ala dengan melafadhkan lisannya di sana -di tempat yang telah kami isyaratkan pada pembahasan sebelumnya- tetapi hendaknya ia jika melakukan maka sepatutnya (dilakukan) di dalam hati yang mana ini tidak mengapa.

_____________________________

  • Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb 7

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network