Fatwa Tanya Jawab

Apakah Tubuh Orang Yang Sedang Junub Itu Najis Sebelum Dia Mandi Junub?

PERTANYAAN :

Apakah orang yang sedang dalam keadaan junub boleh menyentuh sesuatu(seperti piring, gelas, pakaian) sebelum mandi? Dan jika dia menyentuhnya apakah sesuatu (yang disentuh) itu akan menjadi najis ataukah tidak?
JAWABAN :

Ya, boleh boleh bagi seorang yang sedang mandi junub -sebelum dia mandi- untuk menyentuh sesuatu, berupa pakaian, gelas, piring dan periuk, seta perkakas rumah tangga lainnya, sama saja, baik dia seorang laki-laki maupun wanita, karena orang yang sedang junub tidaklah najis, dan sesuatu yang disentuhnya tidak akan menjadi najis. Begitu juga orang yang sedang dalam keadaan haid ataupun nifas, kedua orang itu bukanlah orang yang najis disebabkan haid dan nifas, bahkan badan dan keringat kedua orang itu adalah suci, begitu pula dengan sesuatu yang disentuh oleh tangan kedua orang itu. Yang najis hanyalah darah (haid atau nifas) yang keluar dari mereka berdua. 

_____________________________

  • Fatawa al-Lajnah ad-Da’imah li al-ifta’ 5 : 222

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network