Home / Fatwa / HUKUM MENUNDA QADHA PUASA HINGGA RAMADHAN BERIKUTNYA

HUKUM MENUNDA QADHA PUASA HINGGA RAMADHAN BERIKUTNYA

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN : 

Tahun lalu saya tidak berpuasa selama 7 hari karena haid. Karena sering menundanya, saya belum sempat mengganti 2 hari puasa, hingga akhirnya tiba Ramadhan lagi. Bagaimana hukumnya? Dan apa yang harus saya lakukan?


JAWABAN : 

Sudah seharusnya seorang Muslimah tidak menunda-nunda dalam membayar atau mengqadha puasa yang ditinggalkannya. Jika memang penundaan itu dikarenakan sakit terus menerus selama 11 bulan berikutnya, maka ia tidak wajib mengqadha. Tapi jika ia menundanya karena malas atau karena lalai atau karena meremehkan padahal sesungguhnya ia mampu mengqadha, inilah yang tidak boleh. Maka baginya (tetap) wajib mengganti puasa tersebut setelah Ramadhan yang sekarang usai, dan memberi makan seorang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan sebagai penebus penundaan qadhanya di Ramadhan tahun lalu. 

____________________________

  • Fatwa Syaikh Ibnu Jibrin rahimahullah
  • Fatawa Ash-Shiyam 60

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Adab Ketika Meminum Air Zam-Zam

ADAB KETIKA MINUM ZAM-ZAM1. Menghadap kekiblat2. Meminum dalam tiga nafas, dan dan melepas mulut dari …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama