Fatwa Tanya Jawab

​tempat Sai Bukan Termasuk Dari Bagian Masjidil Haram. 

PERTANYAAN :

Apakah tempat sai termasuk masjidil haram? Apakah dibolehkan bagi orang yang sedang haid Berdiam Di sana? Apakah diharuskan orang yang masuk Masjidil haram dari tempat sai menunaikan shalat tahiyatul masjid?


JAWABAN :

Pendapat yang kuat adalah tempat sai bukan termasuk dalam masjid. Oleh karena itu dibuat tembok pembatas di antara keduanya, akan tetapi temboknya rendah.

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini baik bagi orang-orang. Karena kalau dimasukkan ke dalam masjid dan dijadikan bagian darinya(bagian dari masjidil haram), maka wanita yang haid antara tawaf dan sai, terhalang melakukan sai. Yang saya fatwakan bahwa kalau wanita haid setelah tawaf dan belum sai, dia boleh sai karena tempat sai tidak termasuk dalam masjid. Sementara tahiyatul masjid, bisa dikatakan kalau seseorang ketika melakukan sai setelah tawaf kemudian kembali lagi ke masjid, maka dia hendaknya shalat. Kalau dia meninggalkan tahiyatul masjid, tidak apa-apa. (Tetapi) yang lebih utama adalah memanfaatkan kesempatan dengan shalat dua rakaat. Karena shalat di tempat ini memiliki keutamaan.

____________________________

  • Syaikh Muhammad bin shalih al-Utsaimin rahimahullah
  • Risalah fi Dima’ith Thabi’iyyah lin Nisa

Follow Akun Kami

Berdasarkan Al-Qur’an, As-Sunnah, dengan pemahaman generasi terbaik para Shahabat ridwanullah ‘alaihim jami’an, Ijma.

Shahihfiqih.com © Copyright 2024 | All Rights Reserved
Powered by Fahd Network