Home / Fatwa / ​HUKUM MENGIKIR GIGI UNTUK TUJUAN PENGOBATAN

​HUKUM MENGIKIR GIGI UNTUK TUJUAN PENGOBATAN

Buku Shahihfiqih - Buku Fahd Project

PERTANYAAN :

Bagaimana hukum mengikir gigi untuk pengobatan dan menghilangkan kekurangan?


JAWABAN :

Mengubah gigi untuk tujuan memperindahnya dan untuk menampakkan ketajamannya adalah perbuatan haram. 

NAMUN apabila untuk tujuan pengobatan, maka tidak mengapa. Jika tumbuh gigi pada wanita yang menyusahkannya, maka diperbolehkan untuk mencabutnya karena gigi tersebut merusak pemandangan dan menyulitkannya dalam makan, sedangkan membuang aib (kekurangan) diperbolehkan menurut syari’at. Demikian pula apabila terdapat kelainan yang memerlukan pengobatan, maka diperbolehkan.

_____________________________

  • Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
  • Ziantul Mar’ah 85

About Tim Shahihfiqih

Seorang tholabul ilmi di bumi Allah. | Kepala Bidang Pendidikan Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Bidang Dakwah Offline Bimbingan Islam (Agustus 2015 - Maret 2016 Berlanjut Januari 2017- Januari 2018) | Kepala Divisi BiASTV (2017- Juli 2019) | Manajer Program CS Peduli (September 2018- Juli 2019) | Media Dewan Fatwa Perhimpunan Al Irsyad (Februari 2018 - Januari 2019) | Ketua HSI Media (Agustus 2019 - Februari 2021)

Check Also

Apakah Janin Yang Keguguran di Aqiqahi?

  Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah menjawab : في هذا تفصيل أما السقط قبل …

Adab Ketika Meminum Air Zam-Zam

ADAB KETIKA MINUM ZAM-ZAM1. Menghadap kekiblat2. Meminum dalam tiga nafas, dan dan melepas mulut dari …

Kirim Pertanyaan ke Shahihfiqih.com - Bertanya ke ulama - Kirim pertanyaan ke Ulama